Grey et al (1987) dikutip oleh Titisari et al (2010) mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai proses komunikasi sosial dan lingkungan dari organisasi ekonomi terhadap kelompok tertentu di masyarakat yang melibatkan tanggung jawab organisasi (terutama perusahaan), di luar tanggung jawab keuangan kepada pemilik modal khususnya pemegang saham. Perusahaan dituntut untuk melakukan suatu tindakan yang lebih peduli kepada masyarakat dan lingkungan. Konsep three bottom line yang dikemukakan oleh John Elkington pada tahun 1997 memberikan terobosan besar bagi perkembangan CSR hingga sekarang ( Purwanto, 2011) . Konsep three bottom line menjelaskan bahwa CSR memiliki tiga elemen penting yaitu :
- Perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap Profit, yaitu untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.
- Perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap People, yaitu untuk memberikan kesejahteraaan kepada karyawan dan masyarakat.
- Perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap Planet, yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas alam serta lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi.
Penelitian yang dilakukan oleh Nurkhin (2011) yang berjudul “ Corporate Governance dan Profitabilitas, Pengaruhnya terhadap Pengungkapan CSR Sosial Perusahaan” menunjukkan bahwa profitabilitas dengan proksi ROE terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini dikarenakan persepsi atau anggapan bahwa aktivitas CSR bukanlah aktivitas yang tidak bermanfaat bagi keberlangsungan perusahaan, melainkan aktivitas CSR merupakan langkah strategis jangka panjang yang akan memberikan efek positif bagi perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar